Teritis.id, Muarojambi -- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muaro Jambi diusulkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dua TPS tersebut berada di dua tempat, diantaranya Desa Mudung Darat Kecamatan Marosebo dan di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam.
Diusulkannya PSU untuk dua TPS ini dikarenakan ada masalah yang krusial, seperti di Mudung Darat, disana ada seorang yang masih dibawah umur namun bisa nyoblos. Alasan panitia karena orang tersebut telah menikah, namun menikahnya bukan secara negara. Dia hanya nikah siri.
Sementara untuk di Sungai Gelam masalahnya karena adanya pemilih yang pindah milih dari Kerinci. Sesuai aturan, mereka milih hanya gubernur, namun pada hari pencoblosan, mereka memilih bupati dan gubernur.
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Al Muttaqin ketika dikonfirmasi mengenai hal itu belum memberikan jawaban. Namun informasi ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi.
“Iya ada dua yang diusulkan untuk PSU. Pertama di TPS 03 Desa Mudung Darat, yang kedua di TPS 10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam,” kata Dedi.
Meski diusulkan PSU, namun tidak semuanya akan melakukan pemilihan gubernur dan Bupati.
“Untuk Mudung darat kemungkinan bupati dan gubernur. Tapi untuk di Tangkit, kemungkinan Bupati saja, sebab untuk pemilihan gubernur, mereka memang berhak untuk mencoblos,” ungkapnya.
Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan PSU ini akan dilaksanakan namun sesuai informasi yang disampaikan oleh KPU, kemungkinan pencoblosan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Social Plugin