Teritis.id, Muarojambi - Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, membuka secara Resmi sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi yang diadakan oleh Dinas PUPR Muaro Jambi.
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas PUPR di Bidang Program Teknik Jasa Konstruksi (BPTJK) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri tersebut dengan seluruh perwakilan yang membidangi Jasa Konstruksi pada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi , senin (25/11/24) bertempat di aula Sang Ratu Hotel Kota Jambi.
Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) ,Budhi Hartono dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengelola dibidang Jasa Konstruksi di setiap Kabupaten Muaro Jambi serta pedoman pengelolaan pelaksanaan Jasa Konstruksi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sehingga dapat diperoleh pemahaman, keselarasan pembangunan dari peraturan yang berlaku guna dapat di implementasikan kegiatan di masing-masing daerah.
Kadis PUPR Yultasmi selaku Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan bahwa dalam hal BPTJK Bidang OPD yang membidangi Jasa Konstruksi dapat menggunakan isian daftar Simak secara manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri, sedangkan SIJK yang terintegrasi belum operasional dan belum dapat digunakan, pelaporan pengawasan dilakukan secara manual mengikuti format sebagaima8n tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri. Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 01 Tahun 2023 ini.
Lanjutnya, Adanya sosialisasi ini akan terus melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan Jasa Konstruksi.
Yultasmi, ST. SE. MM, selaku Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, sangat mendukung dan berharap sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 ini, kita dapat menyelesaikan permasalahan dan tantangan pelaksanaan yang terkait dengan Jasa Konstruksi yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjutnya, saat untuk OPD kedepan akan direncanakan dari aparatus dan tenaga konstruksi lingkup Kecamatan dan desa Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita berharap agar Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 dapat dijalankan oleh Perangkat Pemerintah Daerah sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta Regulasi ini dapat di implementasi oleh para peserta pada lingkup tugas masing - masing.
Social Plugin