Lima Terdakwa Kasus Pencurian Buah Sawit Desa Sekumbung di Tuntut 1 Tahun Penjara

 


Teritis.id, Muarojambi - Lima terdakwa kasus pencurian tandan buah sawit di Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.


Hal ini sesuai dengan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Sengeti dalam perkara nomor 3/Pid.B/2023/PN Snt , 4/Pid.B/2023/PN Snt dan 5/Pid.B/2023/PN Snt. 

"Lima terdakwa pencurian buah sawit yakni Amsir, Abdul Rofu, Istazi, Muhammad Habibullah, Raden, kelimanya di pidana penjara selama satu tahun penjara,"ujar Kastel Kejari Muarojambi, Dendy Jourdy.

Lebih lanjut disampaikan olehnya bahwa kelima terdakwa menerima atas putusan tersebut, Kuasa hukum terdakwa, M. Syamsurizal, juga diketahui telah melakukan pencabutan banding terhadap perkara para terdakwa yaitu perkara nomor 3/Pid.B/2023/PN Snt , 4/Pid.B/2023/PN Snt dan 5/Pid.B/2023/PN Snt. 

Penasehat hukum terdakwa dikatakan oleh Kastel mendatangi Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Selasa (28/3) menandatangani akta pencabutan banding nomor 7/Akta.Pid/2023/PN Snt , 8/Akta.Pid/2023/PN Snt dan 9/Akta.Pid/2023/PN Sengeti. 

"Penandatanganan akta pencabutan banding diperlukan sebagai bukti administrasi dari para terdakwa yang tidak akan melakukan upaya hukum banding serta telah menerima putusan,"tambah Kastel.

Untuk menanggapi tindakan para terdakwa tersebut, Dendy Jourdy mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Sengeti untuk menandatangani akta pencabutan banding nomor 7/Akta.Pid/2023/PN Snt , 8/Akta.Pid/2023/PN Snt dan 9/Akta.Pid/2023/PN Snt. 

"Tindakan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui JPU karena putusan pemidanaan telah sesuai tuntutan penuntut umum serta para terdakwa sendiri juga telah menerima putusan pemidanaan mereka,"pungkasnya.(Np)