Kota Jambi- Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, di Kabupaten Batanghari resmi ditahan oleh Tim Penyidik Subdit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (24/11).
Penahanan ini dilakukan dimana sebelumnya mereka dipanggil ke Mapolda Jambi dalam tahapan pemeriksaan perkara. Adapun kelima tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Elfie Yennie,, M Fauzi, Abu Tolib, Delly Himawan, serta Adil Ginting.
Penahanan kelima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini dibenarkan oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman. Ia menyebut bahwa penahanan dilakukan mulai hari ini hingga nantinya proses tahap dua ke Kejaksaan.
“Terhitung hari ini kelima tersangka kita tahan, ini kita tahan dengan tujuan untuk mempermudah proses tahap dua,”pungkasnya.
Kasus ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, di Kabupaten Batanghari. Ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam paket proyek senilai Rp7 miliar lebih ini, namun baru lima orang yang berkas perkaranya diterima JPU. Satu di antara pelaku merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Elfie Yennie.
Social Plugin